Jakarta (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan. Dalam kasus tersebut, ada enam orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan, AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan LIB menggunakan hasil verifikasi 2020.
Tersangka kedua adalah AH selalu ketua panitia pelaksana (Panpel) pertandingan. Panpel tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 Ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.
Kemudian Panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket kelebihan kapasitas. Yang seharusnya 38 ribu penonton, namun tiket yang dijual sebesar 42 ribu.
Tersangka ketiga adalah SS selaku security officer. Dia tidak membuat dokumen penilaian risiko. Karena security officer bertanggung jawab terhadap penilaian risiko untuk semua pertadingan.
Lalu, SS juga kedapatan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Padahal, steward harus siaga di pintu-pintu keluar stadion.
Kemudian tiga anggota kepolisian berinisial WSS, H, dan TSA. Tersangka H dan TSA diketahui sebagai pihak yang memberikan perintah pada personel kepolisian untuk menembakkan gas air mata. Sementara WSS tidak mencegah personel menembak gas air mata, padahal dia mengetahui aturan larangan dari FIFA.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan. Tidak menutup kemungkinan tersangka km bertambah,” tegas Sigit.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka Berat Karena Kealpaan. Lalu Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (her/fat)