Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Dari 4 tersangka tersebut, salah satunya merupakan pejabar di Kementerian Perdagangan.
Ia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Kejagung pada Senin (18/4/2022). Indrasari kemudian ditangkap pada Selasa (19/4/2022).
Bahkan, ketika keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Direktorat Jampidsus Kejagung, Indrasari tak berkenan memberikan keterangan dan menutupi wajahnya menggunakan map.
Kasus yang menjerat Dirjen Kemendag ini langsung ditanggapi Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Ia mengaku mendukung dan akan memberikan informasi yang diperlukan untuk keperluan penegakkan hukum.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” ujar Mendag Lutfi dikutip dari Suara.com.
Ia juga mengatakan, sudah menginstruksikan jajaran di Kemendag untuk membantu penegakkan hukum.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag RI.
Kasus yang menjerat Dirjen Kemendag ini merupakan dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tak hanya Dirjen Kemendag, berikut daftar tersangka yang diumumkan Jaksa Agung.
– MPT sekaku Komisaris PT Willmar Nabati Indonesia
– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
– Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). (mia/fat)