Pasuruan (pilar.id) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mengambil sikap tegas terhadap pedagang beras di pasar-pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan. Mereka dilarang memanfaatkan beras Stabilisasi dan Pasokan Harga Pangan (SPHP) dengan melakukan kecurangan.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Pasar Winongan pada Selasa (27/2/2024), saat beras SPHP dari Bulog tiba di pasar, para pedagang harus mengisi surat pernyataan kesanggupan sebelum bisa membeli beras tersebut.
Diana Lukita Rahayu, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, melalui Kabid Pengembangan Perdagangan, Deddy Irawan, menjelaskan bahwa surat pernyataan kesanggupan harus ditandatangani oleh setiap pedagang dan diberi materai setelah dibaca. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pedagang patuh pada aturan dan tidak menyalahgunakan program bantuan ini untuk keuntungan pribadi.
“Ini adalah inisiatif dari Pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan beras dengan harga terjangkau, oleh karena itu, kami meminta para pedagang juga mematuhi aturan untuk kebaikan bersama,” ungkap Deddy.
Penerapan surat pernyataan kesanggupan sudah berlangsung sejak pengiriman beras SPHP di Kabupaten Pasuruan. Deddy menegaskan bahwa semua pedagang setuju dengan langkah ini, dan jika terbukti melanggar, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum. Setiap distribusi beras SPHP selalu diawasi oleh aparat kepolisian, termasuk anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang mengawal setiap kedatangan beras SPHP di Pasar Winongan.
Surat pernyataan kesanggupan memuat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP. Pertama, mereka diwajibkan menjual kembali dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 10.900/kg atau Rp 54.500/5 kg.
Kedua, dilarang membuka kemasan (khusus untuk kemasan 5 kg). Ketiga, wajib menampilkan/stok beras di toko/kios masing-masing. Keempat, tidak diperbolehkan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain.
Kelima, untuk kemasan 5 kg, pedagang tidak boleh menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang dengan merek kemasan lain, dan harus menjual dengan sistem eceran tanpa mengubah harga sesuai HET yang berlaku. (adi/ted)