Surabaya (pilar.id) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur memberikan penghargaan kepada 13 penerbit karya rekam di Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi dalam acara penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Jatim tahun 2023.
Penghargaan diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Jatim, Tiat S. Suwardi, didampingi Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang, di Hotel Samator Surabaya pada Senin (27/11/2023).
Penghargaan diberikan dalam dua kategori, yaitu penerbit swasta dan perguruan tinggi, serta pemerintah pusat, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa penerbit yang mendapatkan penghargaan antara lain Ahli Media Press, Zahra Publisher, Paramarta Trenggalek, Penerbitan Unipma Prsss, Penerbitan UMM Press, Penerbitan LPPM Universitas KH Wahab Hasbullah, Penerbit Majalah Osing dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Bulletin Laporan Perekonomian dari Bank Indonesia Prov. Jatim, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.
Akhmad Jazuli, yang mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan penerbit dan produsen karya rekam, serta pemerintah pusat, OPD Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten atau kota, perguruan tinggi, dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang selalu bersinergi dengan Disperpusip Jatim dalam mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2018.
“Penerbit dan produsen karya rekam adalah partner pemerintah dalam upaya meningkatkan kegemaran masyarakat dalam membaca. Disperpusip Jatim memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mendaftar karya cetak dan rekam serta melestarikan bahan perpustakaan,” ujarnya.
Jazuli menambahkan bahwa melalui sinergi dengan para penerbit, diharapkan akan semakin banyak buku yang diterbitkan dari Jawa Timur. Menurut data perpustakaan nasional, Jawa Timur menjadi provinsi yang paling produktif dengan 1444 judul buku yang diterbitkan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Kadisperpusip) Jatim, Tiat S. Suwardi, mengapresiasi semua pihak yang terlibat, terutama Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim beserta anggotanya yang berperan dalam mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2018. Indikator kinerja utama Disperpusip Jatim terkait persentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.
Ia berharap kegiatan ini akan memacu penerbit dan produsen karya cetak serta karya rekam di Jatim untuk lebih berkontribusi kepada bangsa dan negara, serta berperan aktif dalam pengembangan literasi dan budaya baca di Jatim. (mad/hdl)










