Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Itong Isnaini Hidayat (IIH), hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Hamdan (HD), Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka.
Keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur, menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
“HD dan IIH ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang),” ujar Nawawi di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Ia menambahkan, saat ini para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Itong ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” ujarnya.
Menanggapi penetapan ini, Nawawi mengaku sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya, aparat Penegak Hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi. (hen/hdl)