Jakarta (pilar.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyampaikan hasil fit and proper test calon panglima TNI.
“Komisi I DPR melalui rapat intern, telah memutuskan untuk melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI,” kata Meutya, di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Setelah mendengar pandangan fraksi, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Selain itu, Komisi I DPR juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
“Komisi I DPR RI mengharapkan rapat paripurna hari ini dapat menetapkan persetujuan terhadap Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” kata Meutya.
Pimpinan rapat Puan Maharani kemudian langsung meminta persetujuan para hadirin rapat atas laporan tersebut. Untuk diketahui, pada permulaan rapat hanya dihadiri 21 anggota Dewan, virtual 195 anggota, sedangkan yang izin 140 anggota.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR atas hasil fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika perkasa dari jabatan Panglima TNI dan pengangkatan Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” ujar anggota DPR.
Puan berharap, Yudo dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Yudo sendiri bertugas tidak akan lama, atau kurang lebih hanya 11 bulan. Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno berharap, Yudo dapat fokus bekerja untuk meningkatkan moralitas prajurit dan peremajaan alutsista.
“Intensitas politik juga semakin tinggi, sehingga berpotensi memunculkan konflik antar berbagai elemen masyarakat. Kita yakini, Pak Yudo memiliki kemampuan untuk meredam segala
macam potensi tersebut,” kata Dave. (ach/din)