Surabaya (pilar.id)– Atas sikap tegas Walikota Surabaya, mengenai pemberlakuan denda, khususnya bagi pihak rumah sakit umum dan puskesmas terhadap pelayanan kesehatan yang lamban.
Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi tersebut, seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah, jika kebijakan tersebut perlu didukung
“Kebijakan Pak Wali Kota itu perlu didukung. Apalagi itu untuk perbaikan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” kata Laila Mufidah, Jumat (2/12/2022)
Selain itu, menurutnya, dengan adanya sanksi berupa denda diharapkan, menjadi perhatian kalangan petugas kesehatan agar selalu tepat waktu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, ia mengatakan, jika ada stigma di masyarakat bila pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, kurang maksimal serta lamban, sehingga merugikan warga yang berobat.
“Stigma tersebut harus diubah. Mungkin dengan kebijakan wali kota tersebut, pelayanan kesehatan di Surabaya bisa lebih baik,” harap Laila.
Mengenai kemarahan Walikota saat melakukan sidak di RSUD Soewandhie, beberapa hari lalu, Laila memahami kemarahan tersebut kepada tenaga kesehatan yang dianggap lamban, sehingga terjadi antrean panjang.
“Dilihat dari penyimpanan berkas rekam medis, masih memakai cara manual dan tidak tertata rapi. Semoga ada pembenahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.
“Seperti, jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp200 ribu,” kata dia.
Selain itu, ia memberikan contoh pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya, untuk pengambilan obat racikan diatur batas maksimal pelayanan 40 menit, sedangkan untuk pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit.
“Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan, sehingga masyarakat bisa mengetahui pedoman waktu tersebut,” tuturnya. (jel/din)