Jakarta (pilar.id) – Belum genap dua hari Muhammad Rizky atau Rizky Billar menjadi tersangka dan menghuni jeruji besi, sang istri, Lesti Kejora, mencabut laporan yang di layangkanya ke Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Alih-alih memenjarakan suaminya atas kasus KDRT, ‘drama’ yang bikin netizen dag, dig, dug, inipun akhirnya berujung damai. Lesti sebagai pelapor mengatakan, keputusan itu diambil tidak lain karena anak. Rizky Billar, kata Lesty, adalah ayah dari anak kandungnya.
“Saya memutuskan untuk mencabut laporan suami saya. Alasannya anak saya. Karena bagaimanapin dia (Rizky Billar) bapak dari anak saya,” kata Lesti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan seperti disaksikan dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (14/10/2022).
Lesti mengaku, Rizky Billar sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah minta maaf kepada dirinya dan keluarga, khususnya kepada sang ayah.
“Insya Allah keluarga, khususnya bapak saya, sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya dan Insya Allah harapannya tidak akan pernah terulang lagi,” ujarnya.
Janji tak akan mengulangi KDRT, lanjut Lesti, diperkuat dengan surat perjanjian antara mereka berdua.
“Suami saya sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi, bahkan sudah dituangkan di perjanjian. Beliau pun memohon kepada orangtua saya dan meminta maaf. Orang tua saya memaafkan,” terang Lesti.
Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
“Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky,” ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” ujar Zulpan.
Usai ditetapkan twrsanhka, lalu Rizky Billar ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami Lesti Kejora itu terancam 5 tahun penjara. (her/din)

