Jakarta (pilar.id) – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kedua ruas tersebut yaitu Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 km dan Junction Palembang Ramp 2 serta Ramp 3 (Kayu Agung – Indralaya) sepanjang 2,46 km.
Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya dua Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU), yakni SK Menteri PU Nomor 362 Tahun 2025 untuk Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan dan SK Nomor 401 Tahun 2025 untuk Junction Palembang Ramp 2 dan 3. Kedua SK tersebut dikeluarkan masing-masing pada 10 dan 26 Maret 2025.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 11 Maret 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 161.815 kendaraan melintas.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terutama saat arus mudik dan balik Lebaran 2025. Tol ini memperlancar akses ke Bandara Internasional Kualanamu dan menghubungkan Sumatera Utara bagian utara dengan Aceh,” ujar Adjib. Ia menambahkan, kehadiran tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari 1,5 jam menjadi hanya 30 menit.
Junction Palembang Ditetapkan Tarif Sejak Awal
Berbeda dengan ruas sebelumnya, Junction Palembang akan langsung dibuka dan dikenakan tarif sejak awal operasional. Ruas ini berfungsi penting dalam menghubungkan Tol Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya secara langsung tanpa harus keluar ke jalan nasional.
Kehadiran junction ini mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Palembang hingga Prabumulih, khususnya saat jam sibuk dan libur nasional.
Sebelum pengoperasian, Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang telah lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16–18 Desember 2024.
ULFO dilakukan oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan tim proyek Hutama Karya. Dari hasil evaluasi, ruas ini dinyatakan laik operasi dan meraih predikat Bintang 5 untuk kesiapan infrastruktur dan layanan.
Sosialisasi Tarif Dilakukan Secara Masif
Agar penetapan tarif berjalan lancar, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Sosialisasi mencakup informasi besaran tarif, dasar hukum penetapan, hingga tata cara penggunaan kartu uang elektronik.
“Sosialisasi akan kami lakukan melalui media digital dan media massa, khususnya radio lokal, agar informasi tarif tersampaikan secara luas,” pungkas Adjib. (ted)