Serang (pilar.id) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Bea Cukai. Tindakan pemerasan itu dilaporkan perusahaan jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Menanggapi hal ini, Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, aksi pungli ini bertentangan dengan amanat Presiden Jokowi untuk memberantas pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan.
Sesuai dengan hasil pertemuan MAKI dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pungli ini, laporan diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.
“Pada Tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Boyamin di Serang, Minggu (23/1/2022).
Materi yang dilaporkan adalah adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun. Menurutnya, dugaan pemerasan atau pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir.
Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan atau pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun lisan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas, dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
“Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram,” terang Boyamin.
Akibatnya, perusahaan jasa kurir ini terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup.
“Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Boyamin lagi.
Ia mengatakan, modus dugaan pemerasan atau pungli itu, terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor handphone orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
“Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” kata Boyamin.
Diduga, aksi pemerasan atau pungli ini juga dialami perusahaan lainnya di Bandara Soekarno Hatta. Namun yang bisa dijadikan bukti awal baru satu perusahaan. Bisa jadi, korban lain memilih diam karena ingin mempertahankan kelangsungan usahanya.
Menurut Boyamin, laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. “MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tegasnya. (ade/hdl/antara)