Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pendidikan»Dugaan Pungli di SMKN 1 Sale, Pakar UPI Bandung: Niat Baik Saja Tidak Cukup!

Dugaan Pungli di SMKN 1 Sale, Pakar UPI Bandung: Niat Baik Saja Tidak Cukup!

Pendidikan Retno Wulandari13 Juli 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Profesor Cecep Darmawan, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung (foto: dok pribadi)
Profesor Cecep Darmawan, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung (foto: dok pribadi)

Bandung (pilar.id) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar di SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang. Ahli kebijakan pendidikan menyoroti bahwa praktik pungutan liar di sekolah tidak dapat dibenarkan.

Tindakan tegas yang dilakukan Ganjar dengan membebastugaskan kepala sekolah perlu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, terutama karena kepala sekolah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Profesor Cecep Darmawan, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, langkah tersebut harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan peraturannya.

Hal ini dapat ditentukan apakah pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Cecep menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dugaan pungutan liar di sekolah tersebut.

Perlu diketahui apakah itu berupa pungutan atau sumbangan. Jika itu adalah sumbangan, maka tidak boleh ada penentuan besaran, waktu, dan harus bersifat sukarela.

“Sementara jika itu adalah pungutan atau iuran, maka besaran harus ditentukan dan bersifat wajib. Jika provinsi (Pemprov Jateng) telah menetapkan larangan terhadap pungutan, maka setiap pungutan tersebut dilarang,” jelasnya.

Cecep menekankan bahwa meskipun kepala sekolah memiliki niat baik untuk membangun sarana mushola di sekolah, seharusnya kepala sekolah mengumpulkan dana tersebut melalui jalur sumbangan, bukan iuran atau pungutan.

Niat baik saja tidak cukup, tetapi harus didukung dengan cara yang baik pula. Bahkan akan lebih baik jika kepala sekolah meminta bantuan dari dinas pendidikan atau gubernur setempat untuk membangun tempat ibadah.

Baca Juga  Terus Berkembang, Pengusaha Kue Kering Temanggung Bisa Bayar Sekolah Anak

“Seharusnya ada permintaan kepada gubernur melalui Dinas Pendidikan untuk membantu mendirikan mushola tersebut. Karena itu adalah SMK Negeri. Mungkin niat kepala sekolahnya baik, agar siswa terbiasa bersedekah, tetapi caranya bukan pungutan melainkan sumbangan yang bersifat sukarela, seikhlasnya, dan tidak ada penentuan besaran. Sumbangan tidak dilarang. Tidak ada larangan bagi anak untuk menyumbang sejumlah uang. Sayangnya, kepala sekolah melakukan pungutan bukan sumbangan,” ungkapnya.

Dalam kondisi saat ini, menurut Cecep, masalah ini sebaiknya dibahas secara musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak. Terlebih karena kata yang digunakan adalah infak, maka nominal nilai yang diberikan haruslah sukarela. Meskipun tujuan kepala sekolah tersebut terpuji, pendekatannya tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar menerima aduan terkait dugaan praktik pungutan liar yang dikemas dalam bentuk infak di SMK Negeri 1 Sale, Kabupaten Rembang, setiap kali naik kelas. Temuan ini terungkap secara tidak sengaja ketika Ganjar memberikan motivasi dalam sebuah seminar di Pendopo Kabupaten Rembang. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ganjar Pranowo praktek pungli SMKN 1 Sale UPI Bandung

Berita Lainnya

Ganjar Pranowo

Hasto Masih jadi Sekjen PDI Perjuangan, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

26 April 2025
Ganjar Pranowo datang ke PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memberikan dukungan pada relawannya, Palti Hutabarat yang tersangkut kasus UU ITE.

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Fokus pada Persaudaraan dan Kemanusiaan

30 Juli 2024
Ganjar Pranowo datang ke PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memberikan dukungan pada relawannya, Palti Hutabarat yang tersangkut kasus UU ITE.

Dukungan pada Relawan, Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Palti Hutabarat di PN Kisaran

30 Juli 2024
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo: Masyarakat Sipil bisa Berikan Catatan Kritis

10 Mei 2024

Ganjar: Kita harus Fokus pada Masalah Bangsa, bukan Terjebak dalam Polemik Politik

22 April 2024

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

22 April 2024
Ganjar Pranowo saat membacakan pidato berjudul 'GP Menggugat Kita Selalu Ingat'

Ganjar Pranowo Menggugat: Kami Tidak Akan Menghianati Reformasi

27 Maret 2024
Ganjar Pranowo bersama tim penasihat hukum, saat memberikan keterangan di depan awak media

Ganjar dan Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

27 Maret 2024
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Agar Demokrasi tetap Sehat

26 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.