Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah sah menjadi undang-undang. Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjadi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pesimistis. Pengesahan RUU PDP terancam hanya menjadi macam kertas.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mempertanyakan apakah RUU yang dihasilkan ini dapat menjawab berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia?
Secara umum membaca substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.
Terutama adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak- hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.
“Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia,” kata Wahyudi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya.
Mengapa demikian? Situasi tersebut hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Pada dasarnya, belajar dari praktik di banyak negara, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data.
Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya, untuk memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP.
Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, undang-undang ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non- Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Artinya otoritas ini pada akhirnya tak-ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.
“Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?” ujarnya.
Pesahan RUU PDP menjadi cukup bersejarah, mengingat panjang dan penuh dramanya proses perdebatan RUU tersebut, setidaknya sejak diajukan usul inisiatif oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020, hingga kemudian disahkan setelah lebih dari 2,5 tahun proses pembahasan.
Publik sendiri telah menunggu lama hadirnya legislasi PDP yang komprehensif di Indonesia, mengingat karut-marutnya perlindungan data pribadi, salah satunya sebagai akibat sektoralisme hukum PDP, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan. (her/hdl)