Jakarta (pilar.id) – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting kengatakan, KY sudah mendatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait persidangan Ferdy Sambo Cs.
Keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya,” kata Miko kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Miko mengatakan, KY tentu saja menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim.
Sembari itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.
“Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya.
Berkas perkara milik Ferdy Sambo Cs telah diserahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tumpukan berkas tersebut adalah milik lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan enam tersangka obstruction of justice.
“Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (her/fat)