Jakarta (pilar.id) – Polri tengah melakukan penyelidikan terkait temuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan ini terutama difokuskan pada legalitas kepemilikan senjata tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengenai 12 senjata yang ditemukan di rumah dinas Mentan saat ini sedang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Sehingga nanti kita bisa tahu persis jenis senjata apa, bagaimana dokumen yang ada, legalitasnya seperti apa, dan sebagainya akan kita sampaikan,” ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, senjata-senjata tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Baintelkam Polri karena pendataan senjata api dilakukan oleh Baintelkam Polri.
“Yang pasti, barang tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan akan ditindaklanjuti untuk diverifikasi,” tambah Sandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah mengambil alih penyelidikan terkait 12 senjata yang ditemukan di rumah dinas Mentan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meskipun sudah berpindah tangan ke Bareskrim. Hal ini berarti, kata Ramadhan, penyidik masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Ramadhan. (ang/ted)