Jakarta (pilar.id) – Kamera (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini dikenal sebagai alat untuk merekam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dikenakan tilang elektronik.
Ternyata kamera ETLE ini juga memiliki fungsi lainnya yang dapat digunakan untuk membantu kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ETLE dapat digunakan untuk menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti berperan dalam bidang operasional.
Kamera ETLE bisa digunakan untuk mencari buronan hingga melakukan pencarian barang.
“Data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan data daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Teknologi yang digunakan dalam ETLE juga dapat digunakan untuk penanganan proses hukum pidana tindak kejahatan lain.
“Antara lain curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” ucapnya.
ETLE juga dapat dimanfaatkan untuk catatan perilaku berkendara dalam proses administrasi sebagaimana keperluan untuk surat-surat kepemilikan.
“Data ETLE juga dapat disinkronkan dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,” tandasnya. (ade)