Raja Ampat (pilar.id) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, guna merespons maraknya isu kerusakan lingkungan di kawasan yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi tersebut.
Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Berdasarkan hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan, yaitu PT GN dan PT KSM (keduanya telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH), serta PT MRP yang masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki PPKH.
“Terhadap PT GN dan PT KSM yang memiliki PPKH, kami lakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Bila terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa langkah hukum lain juga sedang disiapkan, termasuk kemungkinan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata jika ditemukan bukti pelanggaran serius. “Kami juga telah menggandeng para ahli kehutanan untuk menganalisis dampak terhadap ekosistem hutan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PT MRP yang belum memiliki PPKH, Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Perwakilan perusahaan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait indikasi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Pemanggilan dilakukan minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh PPKH yang berlaku di wilayah Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa perlindungan hutan di kawasan bernilai konservasi tinggi ini merupakan komitmen utama kementeriannya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa dua PPKH di wilayah tersebut telah diterbitkan masing-masing pada tahun 2020 dan 2022, berlandaskan izin sektor pertambangan seperti IUP dan AMDAL. Namun kini, penerbitan PPKH baru telah dihentikan dan yang lama tengah dievaluasi serta diawasi ketat.
“Terima kasih atas peran serta publik dalam memberikan perhatian dan kontrol sosial terhadap pelestarian sumber daya alam di Raja Ampat,” tutup Dwi Januanto. (ret/hdl)





