Jakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, dengan tegas menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua rumah ibadah di Indonesia akan menerima sertifikasi tanpa adanya diskriminasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (21/9/2023), Raja Juli Antoni mengatakan, “Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali.”
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga mengajak masyarakat untuk secara aktif menjaga sertifikat yang telah diterima dan segera memproses sertifikasi tanah rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat.
“Tidak hanya tanah wakaf, tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini sangat penting untuk melindungi rumah ibadah dari upaya gangguan oleh mafia tanah,” tambahnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah menyerahkan 20 sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sertifikat-sertifikat ini mencakup total luas tanah seluas 13.308 meter persegi yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Sertifikat-sertifikat yang diserahkan ini mencakup berbagai peruntukan, termasuk untuk pondok pesantren, sekolah, yayasan, serta Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi tempat penyerahan sertifikat. Langkah ini merupakan bukti dari kesuksesan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang telah dijalankan di seluruh penjuru Indonesia. Sejak gerakan ini dimulai, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertifikasi lebih dari 3.340 rumah ibadah di luar masjid.
Pemerintah mengimbau seluruh rumah ibadah, termasuk masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng, untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah mereka ke kantor Pertanahan. Langkah ini bertujuan agar seluruh rumah ibadah dapat memiliki kepastian hukum, sehingga umat dapat beribadah dengan aman, tenang, dan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah yang merugikan.
Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, dengan komitmen tanpa pengecualian dan tanpa diskriminasi. (hdl)