Jakarta (pilar.id) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan menggelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada pekan ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikan atas laporan yang telah masuk.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa (20/5/2025).
“Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan ini akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil identifikasi forensik terhadap ijazah milik Jokowi yang sebelumnya telah diamankan oleh Bareskrim Polri.
“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional, kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” tambahnya.
Laporan Diajukan oleh Egi Sudjana
Dugaan pemalsuan ijazah ini dilaporkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima dan tercatat sebagai Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum tertanggal 9 April 2025.
Jokowi dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan akan dikaji lebih lanjut melalui gelar perkara.
Jokowi Hadiri Pemeriksaan dan Ambil Ijazah
Pada hari yang sama, Joko Widodo hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasi terkait dokumen ijazahnya. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengambil kembali ijazah miliknya yang sebelumnya dititipkan kepada pihak penyidik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Jokowi mengenai substansi klarifikasi yang diberikan. Namun Polri memastikan bahwa semua tahapan penyelidikan dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (hdl)










