Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam upaya banding tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan atau sebesar Rp4.641.852.
“Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” jelas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).
Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut positif dan memberikan dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan. KSPI mengapresiasi sikap konsisten Anies dalam mendukung perjuangan buruh untuk mendapatkan upah layak.
“Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
KSPI juga mengucapkan terima kasih kepada Anies yang tegas dan memiliki empati kepada buruh dan pengusaha. Terlebih, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
“Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan hingga saat ini. “Yaitu sebesar Rp4,67 juta dan tidak boleh diturunkan,” tegas Said. (Akh/din)

