Jakarta (pilar.id) – Akibat gunakan paspor palsu, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Kedua pria bernama Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) tersebut diduga menggunakan paspor Meksiko palsu untuk masuk ke Indonesia.
Kedua WNA tersebut pun sudah resmi jadi penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak Rabu (10/8/2022) lalu. Keduanya diduga melanggar pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (24/8/2022).
Diketahui, CY, 34 tahun dan WJ, 36 tahun masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT Gunung Agung Kontraktor.
Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah bahasa mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor “Meksiko”-nya,” jelas Surya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar.
Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1). Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak 2019, meskipun mereka adalah WN Tiongkok berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.
Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.
“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” tutup Surya. (her/fat)