Makassar (pilar.id) – Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) telah mengonfirmasi bahwa 37 calon haji asal Makassar ditangkap oleh petugas keamanan (Askar) di Madinah, Arab Saudi. Penangkapan tersebut terjadi karena mereka diduga sebagai calon haji ilegal.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, mengungkapkan bahwa informasi ini telah dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambarie. “Kami sudah menerima kabar dari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, bahwa 37 orang yang ditangkap Askar itu adalah warga Makassar,” kata Ikbal di Makassar pada Minggu (3/6/2024).
Ikbal Ismail, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Kabid PPIH) Kemenag Sulsel, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenag RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi terkait kasus ini.
Menurut Ikbal, 37 warga Makassar tersebut masuk ke Arab Saudi melalui Doha, Qatar, dan kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Riyadh. Dalam perjalanan menuju Madinah, mereka ditahan oleh Askar Arab Saudi yang memeriksa kelengkapan dokumen administrasi mereka, termasuk visa haji. “Diperiksa semuanya dan karena visa hajinya tidak resmi, maka jamaah ditahan sementara. Bahkan semuanya itu menggunakan gelang haji palsu yang menjadi penanda jamaah haji Indonesia,” jelas Ikbal.
Dari 37 orang yang ditangkap, terdapat 16 perempuan dan 21 laki-laki. Hingga saat ini, Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan identitas seluruh 37 orang tersebut.
Ikbal juga menyebutkan bahwa data mengenai keberadaan jamaah haji ini yang masuk melalui Doha, Qatar, masih belum lengkap. “Ini masih kita tunggu apakah mereka itu dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau tidak. Kami masih terus berkoordinasi dengan Pusat dan pihak otoritas Arab Saudi untuk selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat berniat untuk berhaji meskipun hanya memiliki visa ziarah. Penahanan dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengkonfirmasi penahanan tersebut. “Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah. (mad/hdl)