Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Guru Besar IPB: Indonesia Terjebak Kutukan Kehutanan

Guru Besar IPB: Indonesia Terjebak Kutukan Kehutanan

Peristiwa Tofan Mahdi20 September 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (www.pilar.id) – Kebijakan sektor kehutanan seringkali membahayakan pembangunan. Padahal pemanfaatan tanah nasional juga harus memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Demikian pendapat yang disampaikan Prof. Soedarsono Sudomo, Ph.D dalam Sidang Orasi Ilmiah berjudul “Ekonomi Politik Pertanahan Indonesia: Forest Curse Dan Forestry Disease”  di Grha Wisuda, Kampus IPB, Bogor, Sabtu (18 September 2021).

“Pembangunan pertanian tanpa didahului penataan agraria akan menghasilkan wajah pertanian yang sejadinya. Kesejahteraan petani sulit diangkat akibat skala usaha terlalu kecil. Kehendak pembenahan agraria selepas dari masa penjajahan ditandai lahirnya UU Pokok Agraria Nomor 6 Tahun 1960 (red-UUPA). Sampai hari ini UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya,” Prof. Soedarsono yang akrab dipanggil Gus Dar.

Ia melanjutkan bahkan 2/3 tanah di Indonesia tidak mengikuti UUPA. Ada “negara dalam negara” yang diawali UU Nomor 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan (UUPK).

“Ringkasnya, ada dualisme kelembagaan dalam ekonomi politik pertanahan Indonesia. Ini mengakibatkan dampak luar biasa hingga hari ini hingga beberapa dekade yang akan datang,” ujarnya.

Dampak paling dahsyat dari persoalan tersebut adalah ketimpangan alokasi tanah di Indonesia. Yakni 64 persen tanah Indonesia dikuasai dan dipergunakan secara eksklusif oleh sektor kehutanan dan sisanya 36 persen dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Sebagai perbandingan, alokasi untuk hutan produksi mencapai 68 juta hektar. Sedangkan, luas sawah beririgasi sebagai penghasil makanan pokok hanya 7 juta hektar, ini yang saya sebut sejadinya.

Namun, banyak dari areal diklaim hutan produksi dalam keadaan tidak berhutan.  Celakanya, kemampuan menghutankan kembali tidak ada usaha dan disaat yang bersamaan sektor lain tidak dapat menggunakannya.

“Semboyan digunakan kurang lebih seperti ini lebih baik dipakai sektor kehutanan yang tidak berhutan walaupun tidak produktif daripada digunakan sektor lain yang memberikan kemakmuran lebih besar,” ujar pria kelahiran Banyuwangi ini.

Baca Juga  Ikuti Petunjuk Google Maps, Seorang Pemudik Tersesat di Hutan Karawang

Prof. Sudarsono mengatakan penguasaan tanah di sektor kehutanan yang begitu dominan tidak disertai kemampuan mengelola lebih baik. Ini terbukti, setengah dari tanah yang dialokasikan bagi sektor kehutanan digunakan sebagai kawasan budidaya yang menyumbang kurang dari 1% Produk Domestik Bruto (PDB).

“Terjadi inefisiensi penggunaan tanah yang sangat luar biasa. Ibarat kapal posisi Indonesia sangat miring sehingga berbahaya di Samudra luas. Padahal daya muat masih memadai,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kebijakan di sektor kehutanan yang menambah banyak biaya tetapi tidak disertai banyak manfaat. Hampir setiap langkah memerlukan banyak perizinan kehutanan. Di lapangan, hutan alam semakin menyusut tetapi hutan industri tidak mampu berkembang.

”Masalah ini harus dihentikan supaya tidak memberikan dampak luar biasa dan semakin sulit diatasi terutama menyangkut ketahanan pangan nasional. Kepentingan negara harus diutamakan daripada kepentingan sektor,” urainya.

Prof Sudarsono menceritakan bahwa pada periode akhir Orde Lama hingga awal Orde Baru, ekonomi Indonesia sangat terpuruk. Pemerintah perlu dana tunai yang cepat dan segera mendorong investasi.
Ketika itu, kecuali Pulau Jawa, sebagian besar permukaan tanah semua pulau masih ditutupi oleh hutan alam primer.

“Kayu dalam hutan sangat berlimpah. Investasi penebangan kayu meningkat pesat dan negara memperoleh uang tunai dengan cepat. Hutan alam menjadi mesin uang ketika itu,” katanya.

Dengan ilusi hutan alam yang melimpah, dikatakan Prof.Sudarsono, dan menjadi mesin uang yang melimpah secara berkelanjutan maka banyak areal diklaim sebagai “kawasan hutan”. Ternyata semua itu hanya ilusi. Setiap upaya memperbaiki alokasi tanah demi pembangunan agar lebih efisien selalu menghadapi resistensi yang luar biasa dari yang namanya wilayah kehutanan.

Baca Juga  Parade Surabaya Juang Resmi Masuk dalam Daftar Karisma Event Nusantara 2024

“Inilah penyakit kehutanan yang saya maksud (red-forest disease). Akibatnya, hutan alam yang dahulu melimpah menjadi sebuah kutukan (red-forest curse). Banyak pemukiman dan tanah rakyat yang terperangkap di dalamnya. Ada kampung terbentuk sebelum Indonesia merdeka lalu diklaim masuk kawasan hutan yang penting diatas kertas hutan,” imbuhnya.

Sudarsono mengatakan masalah ini mengakibatkan rakyat hidup dalam ketidakpastian. Hukum dan peraturan harus ditegakkan termasuk kepada pemerintah sendiri.

“Dalam persoalan kawasan hutan, pelanggaran perundangan justru dilakukan pemerintah sendiri. Di berbagai konflik tenurial, (kementerian kehutanan) justru menjadi pemain utama. Sumbangan terhadap kemakmuran sangat kecil. Tetapi sumbangan terhadap konflik tenurial semakin besar,” ujar dosen IPB University dari Departemen Manajemen Hutan ini.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Prof Sudarsono memberikan jalan keluar dari kemelut agraria ini. Pertama, pemanfaatan lahan harus menjadikan sebesar-besar kemakmuran rakyat (sesuai Pasal 33 UUD 1945). Kedua, menyusun tataruang dengan melibatkan semua sektor sebagai keputusan politik negara untuk memilah tanah menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

“Ketiga, mengkontestasikan penggunaan tanah pada kawasan budidaya yang memberi kebebasan kepada penggunanya untuk menentukan usahanya. Ke empat, menempatkan urusan tanah pada lembaga non-sektor atau non-teknis. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbatas hanya mengurus hutan saja (yang ada tanaman hutannya). Kelima, reforma agraria perlu diperluas ke reforma industri pertanian primer agar ada sumber pendapatan baru bagi petani dan negara,” pungkasnya.

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline

Berita Lainnya

Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.