Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa di Mabes Polri

Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa di Mabes Polri

Hukum Herry Supriyatna4 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka, hari ini Kamis (4/8/2022), Mabes Polri rencananya akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian, di Jakarta, seperti disaksikan melalui YouTube Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

“Besok (hari ini) dijadwalkan Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri,” kata Andi.

Sementara itu Andi mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, belum bisa dilakukan pemeriksaan ada Putri Candrawathi. “Ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Badan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata dia.

Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri,” tegasnya.

Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Baca Juga  Status Irjen Sambo Saat Ini sebagai Kepala Satgas Khusus Polri?

Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Adapun dia menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak membuat pemeriksaan dan penyidikan berhenti sampai di sini. Ia menyebut, masih akan ada beberapa saksi yang menjalankan pemeriksaan pada beberapa hari ke depan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E saat ini ada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelahnya, tersangka akan ditangkap untuk dilakukan penahanan,” beber Andi.

Brigadir J ditembak mati Bharada E, yang juga merupakan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Irjen Pol Ferdy Sambo kasus penembakan Brigadir J

Berita Lainnya

Pengacara Erman: Bripka RR Korban Keadaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

9 September 2022

Ferdy Sambo Tiba di Gedung TNCC, Jelang Sidang Kode Etik Polri, Mabes Polri Dijaga Ketat

25 Agustus 2022

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menjadi Momentum ‘Bersih-bersih’ di Institusi Polri

22 Agustus 2022

Pelanggaran Etik, 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus

13 Agustus 2022

Ditempatkan di Mako Brimob, Kadiv Humas Polri: Penempatan Khusus Ferdy Sambo Bukan Penahanan dan Penetapan Tersangka

7 Agustus 2022

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Olah TKP Kasus Brigadir J

7 Agustus 2022

Sempat Beritakan Ferdy Sambo Ditangkap, Website Tempo.co tidak Bisa Diakses

6 Agustus 2022

Usai Jalani Pemeriksaan 7 Jam, Ini Pengakuan Ferdy Sambo

4 Agustus 2022

Berstatus Sebagai Saksi, Ferdy Sambo Diperiksa di Ditpidum Bareskrim

4 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.