Jakarta (pilar.id) – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meluruskan informasi yang tersebar di media terkait penangkapan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari hasil komunikasinya dengan tim khusus penanganan kasus penembakan Brigadir J, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman proses penyidikan.
Adapun, jelas Dedi, keberadaan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat hari ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan di dalam melakukan olah TKP kasus Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Oleh karena itu, Ferdy Sambo langsung ditempatkan (ditahan) di tempat khusus di Mako Brimob. Jadi ini masih berproses. Kami harap sabar,” kata Dedi seperti dilihat dari YouTube Div Humas Polri, Sabtu (6/8/2022).
Ia menjelaskan, pekerjaanya timsus adalah pro-justitia. Tapi sesuai arahan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, selain timsus ada juga irsus. Wakpolri menyatakam bahwa irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.
Dari 25 orang tersebut, sebanyak 4 orang sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka proses pembuktian kode etik melalui sidang kode etik.
Pada malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidanan meninggalnya Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam.
“Dari pemeriksaan irsus terkait menyangkut masalah tersebut sudah memeriksa 10 saksi, dari 10 saksi tersebut irsus menetapkan bahwa Irjen Ferry Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP,” kata dia. (her/hdl)