Jakarta (pilar.id) – Menjelang Pemilihan Presiden 2024, hasil survei dari Lembaga Survei Jakarta (LSJ) menunjukkan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dinilai oleh sebagian besar responden (sekitar 19,5 persen) sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang paling tepat mendampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Dalam survei yang berjudul Dinamika Elektabilitas dan Arah Dukungan Kalangan ASN dan Emak-Emak Jelang Pemilihan Presiden 2024, Direktur Riset LSJ, Fetra Ardianto, menyampaikan hasil survei tersebut. “Hasilnya, sebanyak 19,5 persen responden menilai Erick Thohir sebagai sosok yang paling tepat menjadi cawapres Prabowo,” ujar Fetra Ardianto melalui kanal YouTube, Senin (3/7/2023).
Fetra juga menjelaskan bahwa responden menganggap Erick Thohir merupakan cawapres yang paling sesuai untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Hal ini dikarenakan keduanya dianggap mampu merepresentasikan kombinasi ideal capres-cawapres yang dapat mencerminkan keberagaman Indonesia di masa depan, seperti representasi Jawa dan non-Jawa, militer-sipil, serta tua-muda.
Tidak hanya itu, responden juga menilai Erick Thohir memiliki kedekatan yang signifikan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), seperti halnya Prabowo. Oleh karena itu, dipercaya bahwa pasangan Prabowo-Erick akan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi.
Di posisi kedua dalam hasil survei tersebut, terdapat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mendapatkan penilaian sebesar 17,2 persen sebagai sosok yang cocok menjadi cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Sementara itu, di posisi ketiga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendapatkan penilaian sebesar 14,3 persen sebagai calon wakil presiden yang cocok mendampingi Prabowo.
Survei yang dilakukan oleh LSJ melibatkan 1.200 responden yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Responden memiliki usia minimal 17 tahun atau telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara via telepon. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error sekitar 2,83 persen.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (hdl)