Jakarta (pilar.id) – Masa libur akhir tahun telah tiba. Waktu yang tepat untuk berlibur bersama keluarga dan menikmati masa-masa bersantai bersama. Melepaskan penat dari segala aktivitas dan rutinitas kerja.
Selain menikmati waktu bersama keluarga dan orang tercinta, saat berlibur juga tidak akan lengkap tanpa adanya dokumentasi baik melalui foto maupun video. Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, harus tetap berhati-hati dan waspada.
Terutama jika pengambilan dokumentasi tersebut dilakukan dengan drone. Sebab, ada beberapa lokasi, yang tidak mengizinkan drone milik umum untuk terbang dan mengambil gambar.
Sehingga, jika lokasi berlibur dekat dengan tiga tempat berikut, ada baiknya tidak menerbangkan drone.
Berikut beberapa tempat berdasarkan Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, mengenai pengoperasian drone, yang digunakan untuk hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107, yaitu:
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Pemerintah melarang pengoperasian drone di KKOP, diketahui jika kawasan ini meliputi wilayah daratan, perairan, maupun ruang udara yang disediakan negara untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti bandar udara atau Bandara
2. Prohibited Area
Prohibited area atau kawasan udara terlarang adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan atau perairan dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, kawasan udara terlarang meliputi ruang udara di atas Istana Presiden, ruang udara di atas instalasi nuklir, ruang udara di atas objek vital nasional lainnya, seperti Monas dan kantor pemerintahan
3. Pangkalan Militer
Pangkalan militer merupakan kawasan udara yang menjadi tempat terlarang drone terbang. Hal itu karena kawasan tersebut termasuk prohibited area, yang melarang penerbangan untuk jenis apa pun, dan telah ditetetapkan pada Permenhub Nomor 90 Tahun 2015.
Selain tempat-tempat tersebut, drone juga dilarang diterbangkan di atas kerumunan orang, kecuali jika kerumunan tersebut berpartisipasi secara langsung dalam pengoperasian drone. (jel/fat)