Pasuruan (pilar.id) – Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Rabu (31/5/2023) lalu. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Desa Sumbergedang, Pasuruan.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap sebagian besar BMMN yang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang telah ditahan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak karena tidak memenuhi izin sesuai peraturan instansi terkait,” ujar Bambang Wahyudi, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV, yang turut mengawasi langsung pemusnahan di lapangan.
Bambang menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap BMMN periode 2018 hingga 2020 yang meliputi berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu, handphone, dan lain-lain. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur atas nama Menteri Keuangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menimbun barang di lokasi yang steril dan terbatas aksesnya.
Tujuannya adalah untuk menghilangkan wujud asli dan sifat hakiki barang tersebut. Terdapat beberapa alasan mengapa pemusnahan dilakukan, seperti barang yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, serta tidak memiliki nilai ekonomis.
Selain itu, barang juga dapat dilarang untuk diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke wilayah pabean Indonesia. Kami berharap hal ini dapat mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia,” tambah Bambang. (ret/hdl)

