Jakarta (pilar.id) – Ibadah Natal 2022 yang dilaksanakan luring tahun ini bisa dihadiri 100 persen dari kapasitas ruangan.
Namun untuk mendirikan tenda di luar gereja dalam rangka menampung kapasitas jemaah, harus mendapatkan izin dulu dari kepolisian.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” lanjut Anna.
Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menyambut baik dengan adanya Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022.
Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.
“Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman,” tandasnya. (ade)