Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Thomas Tuchel: Chelsea Siap, Meski Tottenham Punya Leih Banyak Keuntungan
  • Wah, Ribuan Seniman Desa Bakal Beraksi di Gamelan Kolosal Simpang Lima!
  • Xavi Tegaskan Barcelona Berambisi Raih Gelar Juara di Musim Ini
  • Jambore Nasional Pramuka Diikuti 11 Ribu Penggalang dari Seluruh Indonesia
  • Denny Wirawan Nilai 50 Persen Karya Siswa SMK Kudus Layak Masuk Pasar Nasional
  • Cegah Pencatutan Nama Oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Data di Sipol
  • Lampard vs Gerrard, Aston Villa Kalahkan Everton 2-1
  • Akibat Tersambar Petir, Pesepakbola Amatir di Sukabumi Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»ICJR: Penerapan Restorative Justice Harus Dibarengi Revisi UU Narkotika
Hukum

ICJR: Penerapan Restorative Justice Harus Dibarengi Revisi UU Narkotika

Herry Supriyatna5 Agustus 2022 22:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati

Jakarta (pilar.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menghentikan penuntutan tersangka P selaku penyalahgunaan narkoba melalui restorative justice (RJ). Meskipun langkah tersebut positif, namun harus dibarengi dengan revisi Undang-undang (UU) Narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari menilai, penanganan kasus bagi pengguna narkotika yang paling tepat bukan melalui penghukuman atau pidana. Sudah seharusnya penanganan tersangka pengguna narkotika diselesaikan di luar pidana, salah satunya menggunakan konsep RJ.

“Cuma memang secara konsep dan mekanisme masih belum konsisten penerapan RJ ini oleh institusi penegak hukum,” kata Iftitahsari kepada pilar.id, Jumat (5/8/2022).

Apabila penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan, maka akan dipastikan cukup berdampak positif pada pengurangan beban Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia yang mayoritas dihuni oleh tahanan kasus narkotika.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan, jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 271.007 orang (201 persen) dari total kapasitas sebanyak 134.835 orang.

Dari seluruh lapas di Indonesia, lapas di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara tercatat paling banyak penghuninya, yakni mencapai 35.088 orang (277,88 persen) dari total kapasitas. Berikutnya Lapas di Kanwil Jawa Timur dengan penghuni 28,82 ribu orang (218,2 persen), di Jawa Barat dengan penghuni 23,32 ribu orang (138,57 persen), di DKI Jakarta dengan penghuni 17,89 ribu orang (298,71 persen).

Kemudian Lapas yang juga memiliki penghuni terbanyak, yaitu Kanwil Sumatera Selatan dengan penghuni 15,37 ribu orang (234,33 persen), di Jawa Tengah dengan penghuni 13,79 ribu orang (137,54 persen), di Riau dengan penghuni 13,44 ribu orang (330,42 persen), Kalimantan Timur dengan penghuni 12,66 ribu orang (318,2 persen), di Sulawesi Selatan dengan penghuni 10,76 ribu jiwa (176,73 persen), serta di Banten dengan penghuni 10,73 ribu jiwa (200,75 persen).

“Cuma solusi penyelesaiannya ga cukup hanya dengan itu, mesti ada perubahan di level kebijakan yaitu di UU Narkotika untuk memastikan tidak ada lagi celah yang bisa digunakan untuk memberikan pidana bagi pengguna narkotika dan untuk mengubah arah kebijakan narkotika di Indonesia secara umum,” tegasnya. (her/hdl)

Baca Juga

  • Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Penyidik Gabungan di Rumah Ferdy Sambo
  • Kembali Terjadi, 2 Hakim di Banten Terjerat Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Komisi Yudisial
  • Keluar Penjara, 2 Residivis Kerjasama Curi 80 Tabung Elpiji di Temanggung
  • Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Masih Tunggu Putusan Hukum di Filipina
headline ICJR kasus narkoba Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati restorative justice UU Narkotika

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Tak Ada Pelecehan Sejak Awal

13 Agustus 2022 21:33 WIB

Menikmati Malam Minggu di Festival Kebon Bang Jaim di Jakarta Pusat

13 Agustus 2022 20:55 WIB

Tersangka Korupsi Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia dan Ikuti Proses Hukum

13 Agustus 2022 20:30 WIB

Gubernur Khofifah Bagikan Bendera Merah Putih untuk Sambut Jemaah Haji Kloter Terakhir

13 Agustus 2022 18:19 WIB

LPSK Batal Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

13 Agustus 2022 16:23 WIB

Film ’12 Cerita Glen Anggara’ Membuat Prilly Latuconsina Ucap Syukur atas Kehidupan yang Dimiliki

13 Agustus 2022 10:39 WIB

Tetapkan Enam Tersangka, KPK Duga Bupati Pemalang Terima Suap Rp6,1 Miliar

13 Agustus 2022 07:51 WIB

Cetak Gol di Final AFF U-16, Kafiatur Rizky: Saya tak Bisa Berkata-kata

13 Agustus 2022 02:09 WIB

Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT RUBS jadi Tersangka, Salah Satunya Istri Mantan Menteri

13 Agustus 2022 01:34 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Menikmati Malam Minggu di Festival Kebon Bang Jaim di Jakarta Pusat

13 Agustus 2022 20:55 WIB

Gubernur Khofifah Bagikan Bendera Merah Putih untuk Sambut Jemaah Haji Kloter Terakhir

13 Agustus 2022 18:19 WIB

Film ’12 Cerita Glen Anggara’ Membuat Prilly Latuconsina Ucap Syukur atas Kehidupan yang Dimiliki

13 Agustus 2022 10:39 WIB

Cetak Gol di Final AFF U-16, Kafiatur Rizky: Saya tak Bisa Berkata-kata

13 Agustus 2022 02:09 WIB

Gol Kafiatur Rizky Jadi Penentu Indonesia Juara Piala AFF U-16

12 Agustus 2022 22:57 WIB
Berita Lainnya

Thomas Tuchel: Chelsea Siap, Meski Tottenham Punya Leih Banyak Keuntungan

14 Agustus 2022 00:35 WIB

Wah, Ribuan Seniman Desa Bakal Beraksi di Gamelan Kolosal Simpang Lima!

13 Agustus 2022 23:27 WIB

Xavi Tegaskan Barcelona Berambisi Raih Gelar Juara di Musim Ini

13 Agustus 2022 23:15 WIB

Jambore Nasional Pramuka Diikuti 11 Ribu Penggalang dari Seluruh Indonesia

13 Agustus 2022 22:55 WIB

Denny Wirawan Nilai 50 Persen Karya Siswa SMK Kudus Layak Masuk Pasar Nasional

13 Agustus 2022 22:51 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.