Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Ingatkan Sikap Politik Jokowi, HNW: Campur Tangan dalam Pemilu sangat Berisiko

Ingatkan Sikap Politik Jokowi, HNW: Campur Tangan dalam Pemilu sangat Berisiko

Politik Hendro D. Laksono10 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (foto: dok humas pks)
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (foto: dok humas pks)

Jakarta (pilar.id) – Hidayat Nur Wahid, anggota DPR dan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait sikapnya yang awalnya menolak campur tangan dalam pemilihan umum (pemilu), tetapi belakangan mengulangi pernyataan akan ikut campur dalam pemilu dengan alasan kepentingan negara.

HNW menyoroti bahwa konsistensi Presiden dalam sikapnya akan lebih bermanfaat bagi masa depan bangsa jika ia tetap pada pendiriannya untuk tidak campur tangan dan sepenuhnya mempercayakan mekanisme konstitusi, aturan hukum, partai politik, dan pimpinan partai politik.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS juga mengingatkan pentingnya mematuhi etika berbangsa dan bernegara serta sumpah jabatan Presiden sampai akhir masa jabatannya, demi meninggalkan warisan kenegarawanan.

HNW memahami bahwa Presiden seharusnya mengambil kebijakan-kebijakan yang menghasilkan kebaikan, kemajuan, dan persatuan bangsa, serta mengatasi permasalahan yang timbul.

Namun, hal tersebut harus tetap berada dalam batas-batas nilai-nilai, konvensi, dan kesepakatan nasional. Sikap campur tangan, misalnya, bisa dianggap tidak sejalan dengan Tap MPR RI yang masih berlaku, khususnya Tap MPR Nomor VI/MPR/2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Salah satu poin dalam Tap MPR RI tersebut menyangkut Etika Politik dan Pemerintahan, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, serta suasana politik yang demokratis, ditandai dengan keterbukaan, tanggung jawab, responsif terhadap aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, siap menerima pendapat yang lebih benar, dan menghormati hak asasi manusia serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

HNW menekankan perlunya memperhatikan aspek menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, dan kesiapan untuk menerima pendapat yang lebih benar dalam etika tersebut.

“Kehadiran sikap campur tangan dalam pemilu sangat berisiko karena dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip etika berbangsa dan bernegara yang diungkapkan dalam Tap MPR tersebut,” ujarnya melalui siaran pers pada Kamis (8/6/2023) di Jakarta.

HNW juga mencatat bahwa sikap campur tangan bisa tidak sejalan dengan sumpah jabatan Presiden yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 dan diucapkan oleh Presiden Jokowi di hadapan sidang paripurna MPR.

Baca Juga  Melaju ke Olimpiade, Presiden Jokowi Target Panjat Tebing Raih Medali Emas

Isi sumpah jabatan tersebut menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar serta melaksanakan semua undang-undang dan peraturannya dengan sepenuh hati, sambil berbakti kepada tanah air dan bangsa.

Sumpah tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.

“Sebagai Presiden, melalui sumpah jabatannya, tidak hanya menjadi politisi atau kepala pemerintahan semata, tetapi juga menjadi negarawan yang melindungi semua warga negara dan semua kelompok, termasuk kelompok yang mungkin memiliki organisasi atau orientasi politik yang berbeda dengan Presiden,” jelasnya.

Sikap campur tangan dengan memihak dan mendukung kelompok politik dan calon presiden tertentu sambil mengabaikan yang lain, mudah dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan, terutama yang seadil-adilnya, sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan tersebut

Selain masalah keadilan, HNW juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang dengan seadil-adilnya. Oleh karena itu, jika merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tidak ada kewenangan absolut atau konkuren yang menyebutkan keterkaitan dengan pemilihan umum.

“Karena pemilu telah diserahkan kepada lembaga independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Dengan tetap konsisten dalam melaksanakan seluruh isi sumpah jabatan, akan hadir kenegarawanan yang menenangkan dan dapat mengatasi permasalahan yang timbul, jika masih ada. Hal ini berkat contoh kepemimpinan dengan melaksanakan sumpah jabatan dan mematuhi aturan konstitusi dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

HNW juga sependapat dengan Wakil Presiden 2014-2019, Jusuf Kalla, yang menyatakan bahwa sikap campur tangan akan menunjukkan ketidaknetralan dan dapat mempengaruhi aparat pemerintah di bawahnya, baik dari eksekutif, yudikatif, maupun TNI dan Polri, dengan dalih kepentingan dan untuk menghindari permasalahan.

Baca Juga  Polri Awasi 17 Ribu Pasar, Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Jika hal tersebut terjadi, campur tangan tersebut akan mengakibatkan proses pemilu yang tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat 1) yang berlaku dalam era reformasi, yaitu pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Oleh karena itu, semua pihak perlu memberikan kontribusi positif untuk menyelenggarakan pemilu yang sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang, tanpa perlu campur tangan di luar itu, karena hal tersebut sangat tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan menjadi warisan yang tidak konstruktif bagi kemajuan bangsa dan kualitas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Jadi, lanjut dia, seharusnya Presiden Jokowi tetap konsisten dengan sikap yang pernah diungkapkannya sebelumnya bahwa tidak akan campur tangan dalam pemilu, dan dengan itu, dia akan mewarisi kenegarawanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada akhir periode kedua, menjelang periode 2014.

“Meskipun ada beberapa masalah, Presiden SBY tetap netral dan tidak campur tangan, sehingga demokrasi dan pemilu berjalan dengan baik, dan pergantian kepemimpinan berlangsung tanpa hambatan yang signifikan,” katanya.

Dalam hal ini, kata HNW, Presiden Jokowi akan terpilih untuk periode pertamanya. Dengan sikap kenegarawanan yang melindungi semua pihak dengan adil, Presiden Jokowi dapat menyaksikan perkembangan demokrasi yang lebih matang dan substansial melalui kompetisi yang adil dan profesional yang melibatkan banyak pemimpin muda yang berpotensi, calon pemimpin bangsa.

“Jika hal tersebut terjadi, itu akan menjadi warisan sukses bagi Presiden Jokowi dalam mengelola peralihan kepemimpinan nasional dengan semangat demokrasi dan kenegarawanan, yang akan membawa ketenangan bagi negara dan partai politik. Dengan demikian, permasalahan yang timbul akan terkoreksi dengan sendirinya,” pungkasnya. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
DPR RI Hidayat Nur Wahid Joko Widodo MPR RI PKS

Berita Lainnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

Akhir Penantian 22 Tahun, DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT di Hari Kartini 2026

21 April 2026
Label “Tembok Ratapan Solo” muncul di Google Maps pada rumah Jokowi.

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, Ini Penjelasan di Balik Label di Rumah Jokowi

16 Februari 2026
Endang Setyawati Thohari

Produksi Beras Tertinggi di Era Presiden Prabowo, Anggota DPR Berikan Apresiasi

27 September 2025
Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI (foto: Dok MPR RI)

Eddy Soeparno Apresiasi Pidato Prabowo di PBB: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Iklim Dunia

25 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Keponakan Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

11 September 2025
Tangkapan layer video Rahayu Saraswati di Instagram

Fraksi Gerindra Hormati Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

11 September 2025
Mufti Aimah Nurul Anam

Mufti Anam Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial

7 September 2025
Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama ketua umum partai politik di parlemen

Presiden dan Parpol Setujui Penghapusan Tunjangan DPR dan Setop Kunjungan Luar Negeri

31 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Mengaku Kecewa atas Insiden Drivel Ojol yang Tewas, Minta Pengusutan Tuntas

29 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.