Kendari (pilar.id) – Kepolisian Resor Kota Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap juru parkir bernama Fathir (17) yang terjadi di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (3/11/2023) dini hari.
Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, SH., SIK, Kapolresta Kendari, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh TimSus Gabungan Buser 77, Intelkam, dan Tim Narko 10 Polresta Kendari pada Minggu (12/11/2023). Kedua pelaku tersebut adalah IM (17) dan GN (17), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari, yakni di rumah masing-masing.
“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda dalam Kota Kendari, masing-masing di rumahnya, pada Minggu siang (12/11/2023),” ungkap Kapolresta.
Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Kendari menjelaskan bahwa otak dari pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Fathir adalah Gunawan, yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pengeroyokan.
“Motif kedua pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas adalah karena memalak dan ingin menguasai uang hasil parkir yang dimiliki korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Fathir (17) ditemukan bersimbah darah di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (3/11). Meskipun sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari, nyawanya tidak dapat diselamatkan, dan Fathir meninggal dunia saat itu juga.
Dalam rangka pertanggungjawaban perbuatan kedua pelaku, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tegas Kapolresta Kendari. (ang/hdl)