Jakarta (pilar.id) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Universitas Halu Oleo mungkin menjadi kasus pertama yang ditangani menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Langkah Polresta Kendari yang menjerat pelaku kekerasan seksual dengan UU TPKS tersebut pun mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Apresiasi kami kepada Polresta Kendari yang menangani proses kasus kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dimana terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (h) (a) dan huruf (c) pada UU TPKS. Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Pelaku merupakan oknum profesor di Universitas Halu Oleo Kendari. Kasus ini berawal ketika korban, seorang mahasiswi berinisial RN, 20 tahun berkunjung ke kediaman pelaku untuk keperluan akademis. Kemudian pelaku mencium korban secara sepihak.
Selanjutnya RN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022. Unit PPA Polresta Kendari merespons laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Saat ini, pelaku belum ditahan usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ratna menuturkan kasus ini mendapatkan perhatian dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaku dijatuhi hukuman. (fat/Antara)