Jakarta (pilar.id) – Meski sudah disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga saat ini belum bisa diterapkan secara maksimal.
Sebab, penyusunan peraturan turunan dari UU TPKS tersebut hingga saat ini masih belum selesai. Terkait hal tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan peraturan turunan tersebut masih dalam pembahasan.
Bintang menegaskan bahwa taget penyusunan peraturan turunan UU TPKS ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2023 mendatang.
“Mudah-mudahan pertengahan 2023 bisa selesaikan semuanya,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara bertajuk Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Bintang Puspayoga menuturkan bahwa saat ini peraturan turunan tersebut masih dalam proses.
“Dari mandat awal itu, kan ada lima PP (peraturan pemerintah) dan lima perpres (peraturan presiden). Setelah kami intens melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga, menjadi empat PP, empat perpres,” kata Menteri PPPA.
Acara tersebut merupakan rangkaian kampanye peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember 2022. Kampanye tersebut bertujuan untuk mendukung usaha-usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan di dunia.
Sementara itu, Komnas Perempuan meminta Pemerintah segera merumuskan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memastikan implementasi dari UU tersebut.
“Kami menyerukan kepada Kementerian PPPA dan Kemenkumham agar memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurut Andy Yentriyani, sosialisasi UU TPKS memerlukan perhatian khusus sehingga penerapan UU ini dapat segera dan bermanfaat untuk kepentingan korban. (fat)