Kendari (pilar.id) – Dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), masing-masing berinisial SF (20) dan NI (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap adik juniornya berinisial WAP (19).
Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Kapolresta Kendari, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya didasarkan pada bukti yang ditemukan selama penyelidikan polisi.
Ia menjelaskan bahwa kedua mahasiswi yang kini menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. “Kami kenakan Pasal 170 KUHP,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah berupaya melakukan mediasi yang melibatkan dua tersangka dengan korban. Namun, upaya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan yang baik.
Kronologi pengeroyokan ini bermula ketika korban dan rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil seragam pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Korban dan rekan-rekannya langsung pergi ke tempat pengambilan baju PDH. Tiba di sana mereka tidak langsung menerima seragam, tetapi mendapat arahan dari para senior,” jelas Muhammad Eka Fathurrahman.
Arahan itu terus berlarut hingga Jumat (2/6/2023) dini hari. Usai memberikan arahan, pelaku inisial SF dan NI membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sambil melakukan pemukulan. Pemukulan ini menyebabkan korban mengalami luka memar di wajahnya.
“Motifnya adalah semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus mengambilnya dari senior mereka. Namun, cara penyerahan baju tersebut dilakukan dengan melanggar aturan, sehingga para senior melakukan penganiayaan,” tutur Muhammad Eka Fathurrahman.
Kapolresta Kendari tersebut menjelaskan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh NI dan SF, WAP mengalami luka di wajahnya, memar di pipi, bahkan giginya juga mengeluarkan darah.
“Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sementara itu, dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan telah diamankan di Mapolsek Poasia,” jelasnya.
Muhammad Eka Fathurrahman menyebutkan bahwa kasus ini sekarang ditangani oleh Polresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini menjadi perhatian kami dan akan kami tangani di Polresta Kendari,” tutupnya. (usm/hdl)