Sidoarjo (pilar.id) – Para pendekar muda dari beberapa Perguruan silat di Sidoarjo yang terlibat pengeroyokan pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi, kini harus berurusan dengan polisi.
Aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Ponti, Sidoarjo tersebut membuat pedagang warung angkringan berinisial ANF, 17 tahun menjadi korban. Pemuda warga Candi, Sidoarjo tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda tak dikenal saat hendak menutup warung angkringan miliknya.
Sekelompok pemuda yang datang menggunakan 10 sepeda motor dengan berboncengan tersebut, diduga berasal dari perguruan silat KS.
“Sebagian menghampiri korban ANF, karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/8/2022).
Atas pengeroyokan tersebut, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.
Setelah pengeroyokan tersebut, sejumlah pemuda kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS, sampai di kawasan Museum Mpu Tantular yang menjadi lokasi kedua terjadinya bentrok.
Di sekitaran Museum Mpu Tantular, didapati sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di warung kopi. Mereka ialah FAP, 16 tahun warga Candi, dan FDS, 16 tahun warga Sukodono, Sidoarjo.
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan Polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.
Korban FAP mengalami luka memar di wajah, dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang, hingga pingsan di lokasi kejadian.
“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya masih di bawah umur. Motifnya, mengenai perseteruan antar perguruan silat,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda tersebut, Kapolresta Sidoarjo akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.
Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951. (jel/fat)