Surabaya (pilar.id) – Gerombolan pemuda yang sempat viral di media sosial membawa senjata tajam (Sajam) akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat gerombolan remaja yang mengacungkan sajak jenis celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo, Senin (13/3/2023) dini hari.
Dua pemuda yang diduga pelaku pembawa sajam tersebut akhirnya ditangkap oleh Polresta Sidoarjo. Keduanya adalah FS, 18 tahun, laki-laki, yang merupakan warga Balong Bendo.
Satu lainnya adalah D, 20 tahun, laki-laki asal Krian. Keduanya ditangkap bersamaan dengan barang bukti dua buah celurit milik masing-masing tersangka.
“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo Selasa (14/3/2023).
Selain itu, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, juga mengatakan bila FS dan D merupakan bagian dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Kedua kelompok saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran,” jelasnya.
Atas aksi yang meresahkan itulah, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara yang berdasar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (jel/fat)