Jakarta (pilar.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun. Istri dari Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso, di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Beberapa hal yang memberatkan vonis Putri, yaitu seorang menjadi seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus Bhayangkari. Putri yang mendapat amanah sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari,” kata hakim.
Selain itu, terdakwa tidak kooperatif dengan memberikan keterangan berbelit-belit. Putri dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Putri tidak mengakui kesalahannya, bahkan memposisikan diri sebagai korban.
“Sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata haktim.
Perbuatan Putri dinilai berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiil maupun moril. Putri juga dianggap memutus masa depan banyak personil anggota Polri.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim. (ach/hdl)