Jakarta (pilar.id) – Pemerintah berencana akan melakukan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengakses data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak.
Pengamat pajak Bawono Kristiaji mengatakan, adanya integrasi tersebut sangat positif bagi sistem perpajakan Indonesia. Menurutnya, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masih banyaknya shadow economy sehingga banyak potensi atau aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tertangkap radar otoritas pajak.
“Dengan adanya integrasi tersebut, maka setiap kegiatan ekonomi akan lebih mudah terpantau,” ujar Bawono, di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
Partner of Fiscal Research and Advisory Danny Darussalam Tax Center (DDTC) ini menambahkan, integrasi NIK dan NPWP juga akan mendorong partisipasi wajib pajak yang kian besar. Terlebih, saat ini masih banyak angkatan kerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kepatuhan pajak juga diperkirakan akan meningkat. Mengapa? Karena dalam self assesement system yang dianut Indonesia, tugas otoritas pajak dalam menguji kepatuhan akan kian membaik dengan mengingat kian banyaknya data dan informasi pembanding yang dimiliki,” jelas Bawono.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin menyampaikan, pihaknya bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam pelayanan DJP. Perjanjian kerja sama ini merupakan adendum atas perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2013 dan sempat diperbarui pada 2018.
Adendum ini merupakan upaya untuk memenuhi perintah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan pemanfaatan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Selain itu, adendum yang disepakati juga untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Kami berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin.(ach/hdl)


