Jakarta (pilar.id) – Penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka dilakukan tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itupun disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. (din/Antara)