Banda Aceh (pilar.id) – Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidak produktif. IUP yang dicabut tersebut termasuk pertambangan batu bara, semen, serta galian C.
Diantara IUP yang dicabut adalah milik PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA). Keputusan ini kemudian dipertanyakan oleh Pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Pasalnya perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut telah beralih ke PT SBA.
“Kami masih menunggu klarifikasi dan koordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait persoalan tersebut,” kata Communications & Event Specialist PT SBA Faraby Azwany, di Banda Aceh, Selasa (22/2/2022).
Faraby menjelaskan, PT Aroma Cipta Anugrahtama yang disebut sebagai salah satu pemilik IUP yang dicabut Kementerian Investasi tersebut merupakan afiliasi dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Kemudian, IUP ACA itu sudah beralih ke PT SBA peda Desember 2021, karenanya, saat ini mereka belum mendapatkan kepastian apakah IUP ACA itu dicabut oleh Pemerintah Pusat karena sudah beralih atau seperti apa.
“Belum clear ini, apakah pencabutan (PT ACA) ini karena sudah beralih ke PT SBA, atau karena alasan apa, karena kami juga selama ini belum ada surat teguran, dan semua kewajiban kami penuhi,” ujarnya.
Faraby mengatakan, sejauh ini perusahaan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pejabat dan pemangku kepentingan terkait pencabutan IUP tersebut.
Meski belum ada kejelasan, lanjut Faraby, PT SBA tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh Kementerian Investasi tersebut. Faraby menegaskan, PT SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kita juga selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis dan operasinya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pembangunan di masyarakat,” kata Faraby.
Faraby menambahkan, sampai hari ini, aktivitas perusahaan semen yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar itu masih tetap berjalan seperti biasanya.
“SBA tidak berhenti beroperasi, kami masih beroperasi dengan normal untuk memenuhi kebutuhan pelanggan,” demikian Faraby.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara sebagai tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Surat pencabutan 180 IUP yang terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu, dan salah satunya yang dicabut adalah PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang saat ini beralih ke PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang beroperasi di Aceh. (lin/fat/antara)