Jakarta (pilar.id) – Tiga tenaga kesehatan diduga menjadi calo Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Ketiga oknum tersebut berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung melakukan langkah tegas.
“Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti disampaikan dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan menjadi lebih mudah dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online. Sebelumnya, praktek percaloan marak terjadi karena sistem manual yang tidak terintegrasi sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023.
Sistem baru ini berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut. Para pelaku menyamar seolah-olah menjadi tenaga kesehatan yang mengikuti pembelajaran berkala secara online, mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Menkes menegaskan bahwa sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan, seminar, atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di lms.kemkes.go.id.
Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan sanksi yang berat. Selain regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem dengan menambahkan proses verifikasi pengenal wajah (face recognition) pada sistem Pelataran Sehat yang akan siap pada September 2024.
Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, tim Kemenkes akan terus memantau anomali dalam pembelajaran daring. (usm/hdl)