Jakarta (pilar.id) – Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nurul Azizah mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Mereka adalah BP, RP, dan IB atau Ismail Bolong yang memiliki peran masing-masing.
“BP berperan sebagai penambang batubara tanpa izin atau ilegal,” kata Nurul, di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Sementara, RP menjabat sebagai kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP). Ia berperan mengatur operasional batubara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga pemuatan untuk dijual kepada pembeli.
Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan lain. Dia juga menjabat sebagai komisaris pada PT EMP, yang notabene tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan.
“Adapun pasal yang disangkakan, yaitu pasal 158 dan pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Nurul.
Adapun barang bukti yang telah diamankan Polri berupa 36 dump truk, 3 unit ponsel, 3 buah buku tabungan, dan tumpukan batubara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan lokasi PKP2B PT Santan Barubara (PT SB). Selain itu, penyidik Polri juga menyita 2 buah excavator dan 2 bundle rekening koran.
“Rencana tindak anjut sampai dengan saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata dia.
Lalu Islamil Bolong sendiri itu siapa sih?
Ismail Bolong adalah lulusan pendidikan Polri pada tahun 1996/1997. Selama menjadi anggota polri, Ismail memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Pria kelahiran 1976 tersebut pernah bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Sabhara Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, Ismail memutuskan pensiun dini sejak Juli 2022 lalu.
Ismail pensiun setelah video yang menuding Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang miliaran darinya. Uang tersebut berasal dari hasil pengepulan ilegal penambangan batubara yang viral di media sosial. Dari pengepulan batubara ilegal tersebut, Ismail memperoleh keuntungan sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulannya. (ach/din)