Jambi (pilar.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap remaja belasan tahun yang diduga aktif sebagai kurir ganja. Yang memprihatinkan, ia melakukan aktivitas terlarang ini atas perintah kakak kandungnya yang kini masih berstatus buron.
“Remaja ini sebagai kurir, ganja itu sendiri miliknya kakak tersangka,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi di Jambi, Kamis (17/11/2022).
Remaja yang masih aktif sebagai pelajar ini ditangkap saat kedapatan membawa narkoba jenis ganja sebanyak 4,8 kilogram.
Mat Sanusi mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman setelah ada laporan adanya peredaran ganja di daerah tempat tinggal si remaja.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantar pada pemesan.
Dari temuan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan pengembangan. Akhirnya ditemukan 50 paket plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja, dua toples berisikan 46 paket kertas narkotika, dan paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
“Pengakuan tersangka sudah 10 kali mengantar paket ganja,” katanya. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda Jambi.
Setelah diinterogasi, remaja ini mengaku jika ia mau jadi kurir karena diperintah kakak kandunganya, RZ, yang saat ini dalam pengejaran.
Remaja ini juga mengaku, setiap pengantaran paket dia hanya dibayar Rp20 ribu oleh sang kakak. (hdl/ant)