Jambi (pilar.id) – Polres Tebo, Jambi, berhasil menangkap pelaku penyebab kematian seorang santri berusia 13 tahun di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa pada Kamis malam (21/3/2024), polisi melakukan gelar perkara yang mengarah pada penetapan dua santri sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan senior korban di Ponpes tersebut.
“Andaikan asistensi tahapan penyidikan proses hingga tadi malam dilaksanakan gelar perkara dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Setelah penentuan tersangka, Polres Tebo bersama pihak terkait melakukan rekonstruksi ulang kejadian tersebut. “Pagi ini, pemeriksaan sudah dilaksanakan dan sesuai jadwal, rekonstruksi dilakukan bersama jaksa penuntut umum,” tambah Andri.
Meskipun telah ada tersangka terkait kematian santri tersebut, Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru. Pada hari ini, Sabtu (23/3/2024), pihaknya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
“Besok kita akan melaksanakan rilis semuanya secara lengkap. Kita tidak ingin terburu-buru sesuai arahan dari Kapolda Jambi dan juga ada asistensi dari Bareskrim untuk mengungkap perkara secara terang-terangan,” tegasnya.
Sebelumnya, santri berusia 13 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di asrama Ponpes. Berdasarkan surat keterangan kematian dari klinik setempat, korban meninggal akibat tersengat listrik.
Pada Senin (20/11/2023), makam santri tersebut dibongkar untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Autopsi dilakukan atas persetujuan keluarga untuk mengungkap penyebab kematian.
Polda Jambi memastikan bahwa proses pengungkapan kasus kematian santri di Tebo ini akan terus berlanjut. Sejauh ini, Polres Tebo telah memeriksa 54 saksi, termasuk teman-teman korban, pihak Ponpes, dan saksi ahli dokter autopsi. (ang/hdl)