Jambi (pilar.id) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung penuh Langkah Kepolisian Daerah Jambi yang menindak oknum penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mini 25.365.11 Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. Dalam kesempatan itu ia mengatakan keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta Langkah yang dilakukan kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” jelas Nikho.
Ia menambahkan, SPBU Mini 25.365.11 sudah diberi sanksi penghentian pasokan BBM jenis BioSolar di SPBU sejak 6 Juni 2022 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pertamina Patra Niaga.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga turut menggandeng masyarakat, jika ada indikasi penyalahgunaan penyaluran Solar subsidi agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Jika kesalahan di lembaga penyalur atau di SPBU, kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi dan penindakan. (ptr/hdl)