Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui KSOP Marunda telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Kepala KSOP Marunda, Isa Amsyari mengungkapkan, langkah-langkah yang dilakukan ialah penyiraman selama kegiatan bongkar batu bara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batu bara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara.
Di saat yang sama KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan appraisal/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batu bara.
“Agar nantinya diperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih dibawah ambang atau tidak,” ungkap Isa, Jumat (18/3/2022).
Isa mengatakan, nantinya hasil appraisal akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang. Ia juga menjelaskan, bahwa kegiatan bongkar batu bara sudah sesuai SOP dan sudah memberikan update mengenai penanganan debu batu bara.
” Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang,” ujarnya.
Namun demikian, Isa menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Langkah kongkritnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal nya, seperti menyiram saat Bongkar batu bara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon,” tutupnya.
Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui KSOP Marunda telah melakukan langkah-langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Seperti dijelaskan Kepala KSOP Marunda, Isa Amsyari, langkah-langkah yang dilakukan ialah penyiraman selama kegiatan bongkar batu bara, memasang jaring di sekitar lokasi untuk menyaring debu batu bara dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara.
Di saat yang sama KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan appraisal/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batu bara.
“Agar nantinya diperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih dibawah ambang atau tidak,” ungkap Isa, Jumat (18/3/2022).
Isa mengatakan, nantinya hasil appraisal akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang. Ia juga menjelaskan, bahwa kegiatan bongkar batu bara sudah sesuai SOP dan sudah memberikan update mengenai penanganan debu batu bara.
” Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang,” ujarnya.
Namun demikian, Isa menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Langkah kongkritnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal nya, seperti menyiram saat Bongkar batu bara, memasang jaring serta menutup tumpukan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon,” tutupnya. (her/hdl)