Jakarta (pilar.id) – Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri diakui Kementerian Perindustrian belum dirasakan sepenuhnya oleh industri semen.
“Pelaksanaan keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen,” ungkap Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya beberapa poin yang disampaikan oleh Asosiasi Semen Indonesia (ASI) terkait pelaksanaan keputusan Menteri ESDM tersebut yakni stok batu bara di perusahaan semen mulai bertambah 50-60 persen, karena adanya instruksi pemerintah terkait larangan ekspor batu bara selama Januari 2022.
Kemudian, beberapa pabrik semen telah mendapatkan harga batu bara 90 dolar AS sesuai skema kepmen, yaitu pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.
“Sedangkan, yang belum mendapatkan harga sesuai skema yaitu pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan Khayam bahwa masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan kepmen tersebut yang mungkin disebabkan karena tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.
Selain itu, kontrak pembelian batu bara jangka panjang satu tahun sulit diterapkan mengingat kepmen hanya berlaku sampai 31 Maret 2022.
Ia menambahkan dengan adanya kelangkaan batu bara, telah berefek negatif yaitu berkurang atau terhentinya ekspor semen dan klinker. (din/Antara)