Jakarta (pilar.id) – Mungkin banyak pertanyaan mengenai berapa lama masa berlaku visa elektronik atau Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Supaya tidak lagi ada kesalahpahaman antara 90 hari atau 60 hari, berikut kata Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Visa elektronik atau e-VOA bisa diajukan sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 (sembilan puluh) hari setelah terbit.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menggaris bawahi bila tenggat waktu penggunaan e-VOA untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA.
Dia mengatakan menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai masa berlaku e-VOA 90 hari atau 60 hari.
“Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan. Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” kata Achmad Nur Saleh melansir laman Imigrasi.go.id, Senin 20 Februari 2023.
Misalnya, kata Achmad Nur Saleh mencontohkan, ada seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VOA melalui website: molina.imigrasi.go.id pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama.
Dengan begitu, maka batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia yakni tanggal 21 Mei 2023 (90 hari sejak mendaftar).
“Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas menerakan tanda masuk di paspor WNA,” ujar dia.
Adapun perpanjangan e-VOA bisa dilakukan oleh siapapun secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru.
WNA tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian yang ada.
Kemudian usai semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran.
Adapun pembayaran, WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
“Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun,” kata dia. (daz)