Jakarta (pilar.id) – Kondisi ekonomi kerap kali jadi kendala bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan hingga bangku perguruan tinggi atau kuliah.
Namun, bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi tetapi, memiliki kemampuan akademik yang baik, KIP Kuliah bisa jadi salah satu solusi untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tanggal 14 Februari 2023 secara resmi telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah).
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat untuk bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.
Mereka yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah lulusan SMA atau sederajat yang memiliki kemampuan akademik baik tetapi, berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah, Kemendikbud mengingatkan agar lebih dahulu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Salah satunya, memastikan bahwa NISN, NPSN, dan NIK calon pendaftar telah valid.
Caranya dengan melakukan pengecekan di Dapodik dan memasukkan alamat email untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah memang cukup panjang. Oleh karena itu, proses pendaftaran KIP Kuliah juga diberikan waktu yang cukup panjang selama delapan bulan mulai 14 Februari sampai 31 Oktober 2023.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman KIP Kuliah Kemendikbud ini atau melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps;
2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika peserta dinyatakan layak untuk mendapatkan KIP Kuliah, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti apakah akan menggunakan jalur SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Mandiri;
6. Siswa melakukan pendaftaran di portal atau laman web seleksi nasional sesuai dengan jalur yang dipilih. Nantinya, proses sinkronisasi antara sistem KIP Kuliah dan sistem seleksi yang dipilih akan dilakukan kemudian dengan metode host to host;
7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah lulus seleksi dan dinyatakan diterima di perguruan tinggi pilihan, akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi dan diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Namun, seperti yang disampaikan, tidak semua siswa bisa mengikuti atau mendaftar KIP Kuliah. Hanya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki kemampuan akademik unggul yang diperkenankan untuk mendaftar.
Berikut syarat pendaftar KIP Kuliah:
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
4. Lulus seleksi penerimaan mahasisiwa baru, dan diteruma di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada PRodi dengan Akreditasi C. (fat)