Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab ihwal masukan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal perwira aktif TNI/Polri masuk jadi staf di kementerian/lembaga.
Menurut Jokowi, usulan tersebut belum bisa diterapkan saat ini. Karena, Jokowi melihat bahwa kebutuhan perwira TNI/Polri di tubuh kementerian/lembaga belum mendesak.
“Saya lihat kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi dalam wawancara seperti disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).
Usulan agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga mengemuka dan menjadi sorotan banyak pihak. Hal itu setelah Luhut mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Menurut Luhut, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian,” ujar Luhut.
Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.
“Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” kata dia. (her/fat)